Praya, 10 april 2024


Terkait dengan Surat Edaran Kemenkes RI No HK. 02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medik Elektronik serta Penerapan Sangsi Administratif bagi fasyankes yang tidak menyelenggarakan RME. 

Mulai bulan Januari sampai akhir Maret 2024, kami dari Bidang SDK, Subkoor Sistem Informasi dan Litbangkes Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, melaksanakan Monev dan Bimtek ke semua Puskesmas terkait implementasi aplikasi ePuskesmas. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan meningkatkan kemampuan dan meningkatkan komitmen semua Puskesmas dalam menggunakan aplikasi ePuskesmas dan mengirim RME melalui aplikasi ePuskesmas. 

Saat ini transformasi pelayanan kesehatan digerakkan dan diarahkan pada pelayanan yang berdasarkan siklus kehidupan, memenuhi kebutuhan akan kesehatan sesuai dengan siklus kehidupan, pelayanan ini disebut dengan Integrasi Pelayanan Primer (ILP). Hasil pelayanannya akan ditampilkan dalam bentuk Dashboard yang dapat dimanfaatkan untuk Pemantauan Wilayan Setempat (PWS), aplikasi ePuskesmas insyaAllah mampu menjawabnya.

wassalam